Berita Bisnis

Buntut Kasus SNP, Perusahaan Pembiayaan Belum Berani Jor-joran Terbitkan MTN

Kamis, 09 Mei 2019 | 02:42 WIB
Buntut Kasus SNP, Perusahaan Pembiayaan Belum Berani Jor-joran Terbitkan MTN

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang membelit SNP Finance berbuntut kurang mengenakkan bagi perusahaan pembiayaan lain. Belakangan perusahaan multifinance lebih banyak mengandalkan perbankan sebagai sumber dana. Maklum, kepercayaan investor terhadap penerbitan surat utang seperti medium term notes (MTN) belum kembali pulih.

Managing Director PT Indosurya Inti Finance Mulyadi Tjung mengatakan, sekitar 90% pendanaan perusahaan berasal dari perbankan, baik itu berasal dari bank domestik maupun asing. Menurutnya, pendanaan dari perbankan lebih mudah diperoleh dibandingkan sumber dana lain.

Penerbitan MTN sudah masuk rencana bisnis perusahaan. "Tapi masih menunggu kondusif, kami melihat dari persepsi pasar multifinance membaik dan ekspektasi bunga MTN yang diterbitkan juga turun," terang Mulyadi.

Ada juga PT Radana Bhaskara Finance Tbk yang tahun ini mengandalkan perbankan. Padahal pada 2017, Radana Finance cukup gencar menerbitkan MTN.

Dari data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perusahaan pembiayaan ini sempat menerbitkan surat utang jangka menengah itu sebanyak tiga kali. Adapun nilai total penerbitan MTN saat itu sebesar Rp 185 miliar.

Direktur Utama Radana Finance Evy Indahwaty mengatakan, pihaknya membutuhkan pendanaan dari bank sebesar Rp 1 triliun pada tahun ini. Adapun pendanaan itu berasal dari perbankan domestik 80%, sisanya dari bank luar negeri.

Saat ini, menurut Evy, pendanaan dari perbankan lebih memungkinkan ketimbang penerbitan obligasi maupun MTN. Alasannya, kondisi pasar belum pulih pasca kasus gagal bayar perusahaan multifinance.

"MTN multifinance kemungkinan tidak mudah setelah ada kasus gagal bayar multifinance sehingga hal ini jadi pertimbangan kami untuk tidak menerbitkan dulu," kata Evy kepada KONTAN Rabu (8/5).

Selain kepercayaan investor, penerbitan MTN memang tidak semudah sebelum kasus SNP Finance terungkap. Karena multifinance kudu melapor ke OJK dulu sebelum menerbitkan MTN.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan pasca keluarnya aturan terbaru OJK soal MTN, menyebabkan nilai penerbitan surat utang ini menurun.

Walau sebenarnya, investor bisa lebih percaya jika ada multifinance yang menerbitkan MTN. "Jadi OJK menyaring, hanya multifinance bagus yang bisa menerbitkan MTN. Dalam hal ini OJK mempunyai data yang lebih jelas, sehingga diketahui siapa penerbit dan pemegang sahamnya," kata Suwandi.

Terbaru