Buntut Kisruh Tata Niaga Nikel Dalam Negeri, Pemerintah Membentuk Tim Pengawas
Selasa, 18 Agustus 2020 | 08:16 WIB
ILUSTRASI. Pembentukan tim pengawan tata niaga nikel tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Nomor 108 Tahun 2020 tentang Tim kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk tim pengawas tata niaga nikel domestik. Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Nomor 108 Tahun 2020 tentang Tim kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel.
Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) berharap tim pengawas bisa menjadi wasit yang adil dalam transaksi nikel di dalam negeri. "Mari berikan kesempatan pemerintah yang dipimpin oleh Deputi Kemenko Marves Bidang ESDM untuk menjadi wasit yang adil antara penambang dan pengelola smelter," ungkap Ketua Umum AP3I, Prihadi Santoso kepada KONTAN, Senin (17/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.