Berita Ekonomi

Buruh Siap Menggugat Beleid Menaker soal Penundaan Pembayaran THR

Kamis, 14 Mei 2020 | 06:38 WIB
Buruh Siap Menggugat Beleid Menaker soal Penundaan Pembayaran THR

ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/

Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) segera melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) perihal Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan penundaan pembayaran THR.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 itu bertentangan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru