ILUSTRASI. Progres Program Sejuta Rumah: warga memasuki komplek perumahan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/5). Kementerian PUPR mencatat hingga akhir April 2020 program Sejuta Rumah mencapai lebih dari 200 ribu unit, terdiri atas rumah masyarakat berpenghasilan rendah
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan nasabah dari pengajuan restrukturisasi kredit pemilikan rumah (KPR) di masa pandemi korona. Paling tidak, menurut Risza Bambang, perencana keuangan dari One Shildt Financial Planning, restrukturisasi KPR bertujuan untuk mengurangi nilai cicilan nasabah agar tidak menjadi beban pengeluaran di tengah kondisi resesi ekonomi akibat pandemi korona.
Namun begitu, kata Risza, beberapa skema relaksasi KPR yang ditawarkan juga ada konsekuensinya. Sebagai contoh, jika restrukturisasi didapatkan nasabah pada periode awal kredit KPR, maka manfaatnya akan lebih terasa. Sebab, biasanya proporsi suku bunga KPR pada komposisi cicilan akan lebih tinggi dibandingkan proporsi utang pokok.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.