KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi aturan tentang sanksi bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban memasok batubara ke pasar dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) pada tahun depan.
Adapun persentase batubara DMO di sepanjang tahun depan masih sama seperti tahun ini, yakni sebesar 25% dari volume produksi masing-masing perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.