Berita Ekonomi

Catat! ESDM Mengubah Sanksi Pelanggaran Beleid DMO Batubara

Selasa, 31 Desember 2019 | 07:01 WIB
Catat! ESDM Mengubah Sanksi Pelanggaran Beleid DMO Batubara

ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi aturan tentang sanksi bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban memasok batubara ke pasar dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) pada tahun depan.

Adapun persentase batubara DMO di sepanjang tahun depan masih sama seperti tahun ini, yakni sebesar 25% dari volume produksi masing-masing perusahaan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru