Catat! Izin Proyek Migas Kini Bisa Selesai dalam Tiga Hari
Kamis, 16 Januari 2020 | 10:04 WIB
ILUSTRASI. Inpex Corporation - perusahaan pertambangan minyak dan gas alias migas asal Jepang. Foto Dok Inpex Corporation
Reporter: Dimas Andi
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merilis program One Door Service Policy (ODSP) untuk mempermudah proses berbagai perizinan di sektor hulu migas.
SKK Migas mengharapkan sistem tersebut bisa mempercepat pelaksanaan proyek-proyek migas di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.