Berita Bisnis

Catat! OJK Kini Atur Isi Portofolio Asuransi Berbalut Investasi

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 07:07 WIB
Catat! OJK Kini Atur Isi Portofolio Asuransi Berbalut Investasi

ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indones (AAJI) Jakarta, Minggu (12/07). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indikator kesehatan keuangan perusahaan asuransi atau Rick Based Capital (RBC) mengalami perubahan. Per Mei 2020, RBC p

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur isi portofolio industri asuransi. Tujuannya: memitigasi risiko terhadap produk asuransi berbalut investasi serta melindungi konsumen.

Untuk itu, OJK akan merilis peraturan untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru