ILUSTRASI. Pekerja memproduksi kaos di industri tekstil PT Lima Satria, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/10). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menargetkan pada tahun ini ekspor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia akan meningkat delapan persen dari
Reporter: Kenia Intan, Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memblokir sedikitnya 96 importir di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB. Para pengusaha yang sebagian merupakan pelaku industri tekstil itu terindikasi melanggar aturan kepabeanan dan cukai, serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).
Adapun beberapa bentuk pelanggaran yang dimaksud di antaranya seperti pemberian informasi yang tidak tepat mengenai rincian jumlah, jenis dan harga barang, penyalahgunaan peruntukan impor bahan baku dan sebagainya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.