ILUSTRASI. Pengunjung saling menjaga jarak pada?salah satu pusat kuliner saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Tangerang, Minggu (21/3). KONTAN/Carolus Agus Waluyo.
Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan ke depan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, kebijakan PPKM mikro kembali berlaku mulai tanggal 6 April-19 April 2021, dengan tambahan perluasan wilayah PPKM mikro dari sebelumnya 15 provinsi menjadi sebanyak 20 provinsi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.