ILUSTRASI. Pesanan Dodol Meningkat: Proses pembuatan dodol di sentra produksi dodol Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/5). Menjelng hari raya Idul Fitri, Puluhan ton dodol diproduksi di kawasan ini untuk memenuhi pesanan masyarakat yang akan merayakan Idul Fitri. KONTAN/Ba
Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Debitur dari kredit usaha rakyat (KUR) dapat sedikit bernafas lega. Di tengah pandemi korona, Pemerintah memberikan kelonggaran bagi debitur KUR yang terkena dampak, berupa libur bayar pokok dan bunga kredit selama enam bulan.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020. Bank yang ikut program pelaksanaan KUR, wajib memberikan kesempatan kepada debitur untuk mendapatkan keringanan libur membayar pokok ataupun bunga dari kredit berbunga 6% ini.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.