Berita

Demi Memacu Serapan Listrik PLN, Perusahaan BUMN Dilarang Membangun Pembangkit

Kamis, 20 Agustus 2020 | 20:23 WIB
Demi Memacu Serapan Listrik PLN, Perusahaan BUMN Dilarang Membangun Pembangkit

ILUSTRASI. Saat ini, pemerintah sedang membantu PLN untuk mempercepat serapan kelebihan pasokan daya listrik. Terutama produksi listrik yang berlimpah di Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

Reporter: Azis Husaini | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) tidak akan bisa lagi membangun pembangkit listrik secara mandiri. Untuk keperluan pasokan listrik, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengarahkan perusahaan-perusahaan BUMN memanfaatkan produksi listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atawa PLN yang belum terserap optimal.

Baca Juga: Tingkat Kematian Sekaligus Kesembuhan Corona di Indonesia Lebih Tinggi dari Dunia

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.222.000
0,41%