Berita *Regulasi

Didepak dari Bank Bukopin, Bosowa Harus Lepas Saham BBKP Paling Lama Agustus 2021

Selasa, 01 September 2020 | 06:31 WIB
Didepak dari Bank Bukopin, Bosowa Harus Lepas Saham BBKP Paling Lama Agustus 2021

ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (30/06). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Anggar Septiadi, Titis Nurdiana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kiprah PT Bosowa Corporindo di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) bisa menjadi tinggal kenangan. Bosowa wajib mengalihkan seluruh kepemilikan saham di Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan tidak lulus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap hasil penilaian kembali selaku pemegang saham pengendali Bukopin.

Berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan OJK 24 Agustus 2020, Bosowa harus melepas seluruh saham Bukopin setahun setelah hasil penetapan itu keluar. Ini artinya batas waktu Bosowa untuk melepas saham di BBKP hanya sampai Agustus 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru