ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (30/06). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Anggar Septiadi, Titis Nurdiana | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kiprah PT Bosowa Corporindo di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) bisa menjadi tinggal kenangan. Bosowa wajib mengalihkan seluruh kepemilikan saham di Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan tidak lulus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap hasil penilaian kembali selaku pemegang saham pengendali Bukopin.
Berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan OJK 24 Agustus 2020, Bosowa harus melepas seluruh saham Bukopin setahun setelah hasil penetapan itu keluar. Ini artinya batas waktu Bosowa untuk melepas saham di BBKP hanya sampai Agustus 2021.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.