KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen roti segar merek Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), harus membayar denda administratif senilai Rp 2,8 miliar.
Denda tersebut menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 26 November lalu yang menyatakan bahwa Nippon Indosari terlambat dalam memberitahukan akuisisi PT Prima Top Boga.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.