Berita Bisnis

Dikenai Denda Rp 2,8 Miliar oleh KPPU, Ini Penjelasan Produsen Sari Roti

Rabu, 28 November 2018 | 20:50 WIB
Dikenai Denda Rp 2,8 Miliar oleh KPPU, Ini Penjelasan Produsen Sari Roti

ILUSTRASI. Proses Pembuatan Roti di Pabrik Sari Roti

Reporter: Anggar Septiadi, Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen roti segar merek Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), harus membayar denda administratif senilai Rp 2,8 miliar.

Denda tersebut menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 26 November lalu yang menyatakan bahwa Nippon Indosari terlambat dalam memberitahukan akuisisi PT Prima Top Boga.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru