Berita Regulasi

Ditagih Bayar Royalti, Vale Indonesia (INCO) Gugat Pemerintah RI ke PTUN

Senin, 18 November 2019 | 08:00 WIB
Ditagih Bayar Royalti, Vale Indonesia (INCO) Gugat Pemerintah RI ke PTUN

ILUSTRASI. Sejumlah articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019). INCO menggugat pemerintah RI karena ditagih royalti kobalt. AN

Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang mineral, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) membawa Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke meja hijau.

Emiten itu menggugat Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, lantaran Kementerian ESDM meminta pembayaran royalti yang tidak sesuai dengan perjanjian Kontrak Karya (KK).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru