ILUSTRASI. Sejumlah articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019). INCO menggugat pemerintah RI karena ditagih royalti kobalt. AN
Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang mineral, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) membawa Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke meja hijau.
Emiten itu menggugat Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, lantaran Kementerian ESDM meminta pembayaran royalti yang tidak sesuai dengan perjanjian Kontrak Karya (KK).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.