ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Rosmina (tengah) memimpin sidang virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Reporter: Ferrika Sari, Lamgiat Siringoringo | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencetak sejarah baru dalam vonis terdakwa. Pertama kalinya, Majelis Hakim Tipikor memberikan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap seluruh terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jwiasraya.
Vonis terbaru dalam kasus korupsi di Jiwasraya jatuh pada Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat pada Senin (26/10). Keduanya dihukum penjara seumur hidup.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.