Berita *Regulasi

Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 16 Triliun, Bentjok dan Heru Ajukan Banding

Selasa, 27 Oktober 2020 | 06:18 WIB
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 16 Triliun, Bentjok dan Heru Ajukan Banding

ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Rosmina (tengah) memimpin sidang virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Reporter: Ferrika Sari, Lamgiat Siringoringo | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencetak sejarah baru dalam vonis terdakwa. Pertama kalinya, Majelis Hakim Tipikor memberikan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap seluruh terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jwiasraya.

Vonis terbaru dalam kasus korupsi di Jiwasraya jatuh pada Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat pada Senin (26/10). Keduanya dihukum penjara seumur hidup.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru