Berita Regulasi

DPR dan Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja

Rabu, 19 Agustus 2020 | 05:29 WIB
DPR dan Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja

Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan pemerintah akan mulai membahas klaster Ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

Sebelum masuk pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR membentuk tim perumus (timus) bersama Serikat Pekerja untuk memberikan masukan terkait poin-poin yang perlu jadi perhatian dalam calon beleid ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru