Duh, Makin Banyak Korporasi Terlilit Utang dan Berujung di Pengadilan
Kamis, 26 Desember 2019 | 08:57 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada tahun ini jumlah PKPU meningkat tajam dibanding 2018. KONTAN/Steve GA
Reporter: Vendi Yhulia Susanto
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren penyelesaian utang bermasalah dengan cara mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Bahkan permohonan PKPU melonjak tajam sepanjang 2019 ini. Jika pada 2018 terdapat 297 perkara PKPU, maka tahun 2019 terdapat sebanyak 425 perkara PKPU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.