Berita Regulasi

Duh, Makin Banyak Korporasi Terlilit Utang dan Berujung di Pengadilan

Kamis, 26 Desember 2019 | 08:57 WIB
Duh, Makin Banyak Korporasi Terlilit Utang dan Berujung di Pengadilan

ILUSTRASI. Ilustrasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada tahun ini jumlah PKPU meningkat tajam dibanding 2018. KONTAN/Steve GA

Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren penyelesaian utang bermasalah dengan cara mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Bahkan permohonan PKPU melonjak tajam sepanjang 2019 ini. Jika pada 2018 terdapat 297 perkara PKPU, maka tahun 2019 terdapat sebanyak 425 perkara PKPU.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru