KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mata Elang Internasional Stadium (Mata Elang) menggugat perdata PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). Gugatan Mata Elang bernilai total Rp 3,3 triliun.
Gugatan Mata Elang diajukan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta Utara) kemarin, Jumat (28/2). Gugatan Mata Elang diwakilkan oleh Hendra Lie selaku Direktur, yang bertindak sebagai penggugat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.