Berita Bisnis

Duh, Mata Elang Gugat Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Rp 3,3 Triliun

Sabtu, 29 Februari 2020 | 09:45 WIB
Duh, Mata Elang Gugat Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Rp 3,3 Triliun

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mata Elang Internasional Stadium (Mata Elang) menggugat perdata PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). Gugatan Mata Elang bernilai total Rp 3,3 triliun.

Gugatan Mata Elang diajukan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta Utara) kemarin, Jumat (28/2). Gugatan Mata Elang diwakilkan oleh Hendra Lie selaku Direktur, yang bertindak sebagai penggugat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru