Berita Bisnis

Ekonom Minta OJK Evaluasi Waktu Penerapan Peningkatan Modal Inti

Minggu, 26 Juli 2020 | 10:38 WIB
Ekonom Minta OJK Evaluasi Waktu Penerapan Peningkatan Modal Inti

ILUSTRASI. Stan Bank Ina Perdana alias Bank Ina saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta. KONTAN/Daniel Prabowo/21/12/2014

Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin perbankan punya daya saing. Salah satunya, lewat kebijakan peningkatan modal inti bank jadi sebesar Rp 3 triliun, dari sebelumnya minimal  Rp 1 triliun.

Bank wajib memenuhi ketentuan minimum modal sebesar Rp 3 triliun secara bertahap. Yakni, modal minimal Rp 2 triliun pada tahun 2021, dan Rp 3 triliun, tahun 2022 nanti. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru