Berita Bisnis

Emiten Listrik Tak Ingin Kondisi Kahar

Rabu, 15 April 2020 | 07:22 WIB
Emiten Listrik Tak Ingin Kondisi Kahar

ILUSTRASI. PLTU Batang : Kendaraan melintas di samping PLTU Batang di ruas Tol Semarang - Batang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (19/2). PLTU Batang merupakan salah satu pembangkit listrik yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Jawa. KONTAN

Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Presiden Jokowi baru saja menetapkan wabah corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional. Ini artinya, segala bisnis yang berhubungan dengan proyek pemerintah berpotensi terkena kondisi kahar aliasĀ force majeure, termasuk proyek kelistrikan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM meminta PLN melakukan renegosiasi proyek 35.000 MW. Sementara PLN, masih melakukan pelbagai kajian secara intensif mengenai dampak pandemi corona terhadap proyek-proyek pembangkit listrik penyokong program listrik 35.000 MW.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru