ILUSTRASI. PLTU Batang : Kendaraan melintas di samping PLTU Batang di ruas Tol Semarang - Batang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (19/2). PLTU Batang merupakan salah satu pembangkit listrik yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Jawa. KONTAN
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Presiden Jokowi baru saja menetapkan wabah corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional. Ini artinya, segala bisnis yang berhubungan dengan proyek pemerintah berpotensi terkena kondisi kahar aliasĀ force majeure, termasuk proyek kelistrikan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM meminta PLN melakukan renegosiasi proyek 35.000 MW. Sementara PLN, masih melakukan pelbagai kajian secara intensif mengenai dampak pandemi corona terhadap proyek-proyek pembangkit listrik penyokong program listrik 35.000 MW.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.