Berita *Regulasi

Empat Provinsi Tetap Menaikkan UMP, Khusus Jakarta Hanya di Sektor Tertentu

Senin, 02 November 2020 | 07:13 WIB
Empat Provinsi Tetap Menaikkan UMP, Khusus Jakarta Hanya di Sektor Tertentu

ILUSTRASI. Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak empat provinsi memutuskan tetap menaikkan batas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di tengah krisis, akibat pandemi virus Covid-19. Provinsi yang menaikkan UMP 2021: Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil keputusan menetapkan UMP Jawa Tengah 2021 naik 3,27%m setara Rp 56.963 menjadi Rp 1.798.979. Kemudian, Jawa Timur naik 5,65% setara Rp 100.000 menjadi Rp 1.868.777.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru