Reporter: Filemon Agung | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan masih ada empat sektor industri yang belum mendapatkan penyesuaian harga gas bumi sesuai amanat Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Dalam beleid tersebut, terdapat tujuh sektor industri yang mendapatkan harga khusus gas, untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Pasalnya, harga gas yang tinggi sangat membebani industri yang mengandalkan bahan baku gas.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.