Berita Ekonomi

Hambat Panic Buying, Polri Terbitkan Pembatasan Pembelian Empat Produk Pangan

Kamis, 19 Maret 2020 | 08:26 WIB
Hambat Panic Buying, Polri Terbitkan Pembatasan Pembelian Empat Produk Pangan

ILUSTRASI. Surat pemberitahuan dan pengumuman pembatasan pembelian gula pasir terpasang di salah satu toko ritel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Reporter: Agung Hidayat, Muhammad Julian | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mulai menghambat perilaku panic buying akibat wabah virus korona (Covid-19). Polri menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan pembelian terhadap empat produk pangan, yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, pembelian produk mi instan dibatasi menjadi maksimal 2 kardus. Pembatasan juga dikenakan pada sejumlah bahan pokok lain dengan rincian pembelian maksimal untuk minyak goreng sebanyak 4 liter, beras dan gula masing-masing 10 kilogram (kg) dan 2 kg.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru