ILUSTRASI. Fasilitas Pressure Reducing Station (PRS) milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk PGAS PGN di Tambak Aji Semarang
Reporter: Dimas Andi, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS, anggota indeks Kompas100) bersiap menaikkan harga gas industri mulai 1 November 2019. Surat edaran PGAS terkait rencana kenaikan harga gas sudah menyebar kepada para pelanggan.
Sejatinya, perusahaan gas pelat merah ini sudah tujuh tahun tidak mengkaji ulang harga gas untuk para pelanggannya. Hingga berita ini dicetak, manajemen PGAS belum bersedia memberikan konfirmasi soal rencana kenaikan harga gas industri.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.