Berita Ekonomi

Harga Komoditas Stagnan, Penerimaan Negara Bergerak Lamban

Selasa, 14 Mei 2019 | 08:01 WIB
Harga Komoditas Stagnan, Penerimaan Negara Bergerak Lamban

Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah harus memutar otak untuk bisa menggenjot penerimaan negara. Penyebabnya, penerimaan pendapatan negara dan hibah di kuartal I-2019 hanya tumbuh 4,9% year-on-year (yoy). Angka itu jauh di bawah pertumbuhan di periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 12,6%.

Penyebabnya antara lain pertumbuhan penerimaan pajak yang cuma 6,7% saja di periode serupa. Padahal di periode yang sama tahun sebelumnya tumbuh 10,3%. Ini masih ditambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang turun 1,4% yoy dari periode yang sama tahun lalu. Pada kuartal I-2018 PNBP tumbuh 22,1% yoy.

Melihat hal tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (Cita) Yustinus Prastowo memperkirakan, target penerimaan negara dari pajak yang dipatok Rp 1.557 triliun pada tahun ini sulit tercapai. Sebab harga komoditas relatif stagnan dan mempengaruhi pajak penghasilan (PPh) migas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di sisi lain penerimaan terlihat jomplang sebagai konsekuensi percepatan restitusi pajak.

Karena sekarang sudah memasuki tengah tahun, salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh kantor pajak adalah dengan mengoptimalkan data pajak secara akurat. "Pajak bisa melakukan imbauan atau melakukan pemeriksaan pajak sederhana. Ini bisa lebih efektif," katanya kepada KONTAN, Senin (13/5).

Dari data yang ada, pemerintah bisa memetakan dan melakukan analisis. Misalnya dari pemetaan wajib pajak, data pelaporan SPT, hingga data amnesti pajak. Langkah lai melihat profil wajib pajak, dan melakukan persuasi, audit, hingga penyidikan.

Aksi lain yang bisa dilakukan adalah mulai mengoptimalkan peneriman pajak e-commerce baik di marketplace maupun dari media sosial dan penyedia platform digital. Pemerintah bisa membuat nota kesepahaman dengan mereka untuk bisa mengakses data supaya bisa melakukan penegakan hukum.

Pengamat pajak DDTC Aji Bawono menyayangkan langkah pemerintah yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 Tahun 2018 tentang pajak e-commerce yang seharusnya berlaku April 2019. "Kebijakan ini yang kami sayangkan," katanya kepada KONTAN.

Memang, pemerintah ia nilai sudah memperluas basis pajak dengan menerapkan pajak usaha kecil dan menengah (UKM) dan badan usaha tetap (BUT). Karena itulah, ia proyeksi penerimaan pajak pemerintah pada tahun ini hanya Rp 1.450 triliun.

Terbaru