Berita Ekonomi

Hati-Hati, Entitas Investasi Ilegal Menduplikasi Nama Entitas yang Memiliki Legalitas

Jumat, 07 Mei 2021 | 09:04 WIB
Hati-Hati, Entitas Investasi Ilegal Menduplikasi Nama Entitas yang Memiliki Legalitas

ILUSTRASI. Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.

Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penawaran program dan produk investasi ilegal masih marak. Bahkan, kini bermunculan program investasi KW yang memalsukan nama organisasi atau kelompok resmi.

Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga April menemukan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Entitas investasi ilegal tersebut terdiri dari 11 entitas yang menawarkan money game, tiga entitas yang menggelar investasi cryptocurrency tanpa izin, satu entitas menyelenggarakan sistem pembayaran tanpa izin, dua entitas menyelenggarakan pembiayaan tanpa izin, dan sembilan entitas kegiatan ilegal lainnya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru