Berita Special Report

Hengky Setiawan Menanti Putusan PKPU

Jumat, 09 Oktober 2020 | 16:35 WIB
Hengky Setiawan Menanti Putusan PKPU

ILUSTRASI. Presiden Direktur PT TiPhone Mobile Indonesia, Hengky Setiawan./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/08/2011.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai berdamai dengan Grup Sinarmas, pendiri Tiphone Mobile Hengky Setiawan masih harus menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kali ini, Hengky Setiawan harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bank Ganesha Tbk (BGTG).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru