KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai berdamai dengan Grup Sinarmas, pendiri Tiphone Mobile Hengky Setiawan masih harus menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kali ini, Hengky Setiawan harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bank Ganesha Tbk (BGTG).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.