ILUSTRASI. Rencana pembentukan holding perumahan dan infrastruktur BUMN
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Pembentukan holding badan usaha milik negara (BUMN) infrastruktur serta holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan (PPK) dipastikan terealisasi pada Desember 2018. Status kepemilikan saham negara di perusahaan plat merah yang menjadi anak usaha holding dipastikan tidak terpengaruh karena saham yang akan diakuisisi oleh calon holding adalah saham seri B.
Pembentukan holding tinggal menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum. Draf PP kini dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN. "Semua masih lancar, kami optimistis Desember 2018 beres," ujar Tumiyana, Ketua Tim Pembentukan Holding BUMN PPK, Jumat (23/11).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.