Berita Regulasi

Impor Mobil Listrik dilonggarkan, tapi ada Syaratnya

Rabu, 28 Agustus 2019 | 06:21 WIB
Impor Mobil Listrik dilonggarkan, tapi ada Syaratnya

ILUSTRASI. Pegeout bawa mobil listrik

Reporter: Eldo Christoffel Rafael, Muhammad Julian | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mempercepat era elektrifikasi kendaraan berbasis baterai di Indonesia, pemerintah akan melonggarkan produsen otomotif untuk mendatangkan produk secara utuh atau completely built-up (CBU) ke tanah air.

Namun, para pelaku industri tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan untuk bisa memboyong mobil listrik impor.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru