Impor Mobil Listrik dilonggarkan, tapi ada Syaratnya
Rabu, 28 Agustus 2019 | 06:21 WIB
ILUSTRASI. Pegeout bawa mobil listrik
Reporter: Eldo Christoffel Rafael, Muhammad Julian
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mempercepat era elektrifikasi kendaraan berbasis baterai di Indonesia, pemerintah akan melonggarkan produsen otomotif untuk mendatangkan produk secara utuh atau completely built-up (CBU) ke tanah air.
Namun, para pelaku industri tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan untuk bisa memboyong mobil listrik impor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.