Industri Asuransi Jiwa Meminta Relaksasi Aturan Penjualan Unitlink Untuk Hindari PHK
Rabu, 29 April 2020 | 06:29 WIB
ILUSTRASI. Agen asuransi melayani nasabah di Jakarta, Senin (16/3)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/03/2020
Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri asuransi jiwa bisa terjadi. Ini akibat dari tak bisanya agen asuransi berjualan secara langsung akibat kebijakan pembatasan sosial di banyak daerah.
Untuk mencegah terjadinya PHK, industri asuransi jiwa meminta relaksasi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penjualan produk unitlik tanpa harus tatap muka.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.