ILUSTRASI. Seremoni kerja sama MNCN dan SCMA dalam produksi konten (12/12/2019). KONTAN/Ika Puspitasari
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah rencananya akan memberikan sejumlah insentif ke pekerja dan industri media. Insentif tersebut antara lain menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran, mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media dan menangguhkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya.
Selain itu, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait dengan penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media. Pemerintah juga berjanji memberikan sejumlah insentif pajak. Misalnya, keringanan cicilan pajak korporasi pada masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.