Berita Bisnis

Ini Efek Pelonggaran Aturan Waralaba Bagi Emiten Saham Ritel

Rabu, 02 Oktober 2019 | 06:26 WIB
Ini Efek Pelonggaran Aturan Waralaba Bagi Emiten Saham Ritel

ILUSTRASI. Gerai KFC di Tangerang Selatan

Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Beleid baru ini memberi banyak insentif kepada pemilik gerai.

Insentif dan pelonggaran tersebut meliputi, pertama, pemerintah tak membatasi jumlah kepemilikan gerai sendiri. Sebelumnya, pemilik gerai makanan hanya boleh memiliki maksimal 250 gerai, sementara kepemilikan toko modern dibatasi maksimal 150 gerai. Lebih dari itu, harus diwaralabakan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru