ILUSTRASI. Disamping memproduksi kantongan plastik, PT Panca Budi Idaman juga menyediakan berbagai pelengkap kemasan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti kertas nasi, dus kue, tali rafia, karet gelang dan sedotan dengan kualitas yang baik serta ukuran, warna dan des
Reporter: Kenia Intan
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) mengaku belum merasakan dampak penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli 2020 itu melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai atau kresek di toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di dalam pusat pembelanjaan, dan pasar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.