Berita Bisnis

Ini Strategi Panca Budi Idaman (PBID) Menyiasati Larangan Penggunan Kantong Plastik

Sabtu, 18 Juli 2020 | 07:35 WIB
Ini Strategi Panca Budi Idaman (PBID) Menyiasati Larangan Penggunan Kantong Plastik

ILUSTRASI. Disamping memproduksi kantongan plastik, PT Panca Budi Idaman juga menyediakan berbagai pelengkap kemasan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti kertas nasi, dus kue, tali rafia, karet gelang dan sedotan dengan kualitas yang baik serta ukuran, warna dan des

Reporter: Kenia Intan | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) mengaku belum merasakan dampak penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli 2020 itu melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai atau kresek di toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di dalam pusat pembelanjaan, dan pasar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru