ILUSTRASI. Pelepasan Anjungan YYA PHE ONWJ
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menata ulang kebijakan fiskalnya di sektor minyak dan gas. Salah satu bentuknya adalah pemberian insentif fiskal bagi kontrakor bagi hasil migas yang melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi.
Fasilitas fiskal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat. Aturan ini diundangkan pada 27 Agustus 2019 dan akan efektif berlaku dalam 30 hari ke depan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.