Jakarta PSBB Lagi, Pizza Hut Memperkuat Penjualan Delivery dan Take Away
Jumat, 11 September 2020 | 08:07 WIB
ILUSTRASI. Karyawan Pizza Hut menawarkan produk kepada warga yang melintas di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (13/5/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Reporter: Kenia Intan
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Senin, 14 September 2020.
Dalam penerapan PSBB kali ini, sektor usaha rumah makan atau restoran tetap diperbolehkan beroperasi. Tetapi tidak diperkenankan menerima makan di tempat (dine in).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.