Berita Bisnis

Jakarta PSBB Lagi, Pizza Hut Memperkuat Penjualan Delivery dan Take Away

Jumat, 11 September 2020 | 08:07 WIB
Jakarta PSBB Lagi, Pizza Hut Memperkuat Penjualan Delivery dan Take Away

ILUSTRASI. Karyawan Pizza Hut menawarkan produk kepada warga yang melintas di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (13/5/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

Reporter: Kenia Intan | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Senin, 14 September 2020.

Dalam penerapan PSBB kali ini, sektor usaha rumah makan atau restoran tetap diperbolehkan beroperasi. Tetapi tidak diperkenankan menerima makan di tempat (dine in).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru