KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memenuhi janjinya membebaskan pembayaran royalti bagi produsen batubara yang melakukan hilirisasi batubara melalui proyek gasifikasi.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produsen batubara yang sudah menjalankan hilirisasi akan dibebaskan dari pembayaran royalti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.