Berita *Regulasi

Jalankan Hilirisasi Batubara, Bebas Royalti Menanti Produsen Batubara

Selasa, 23 Februari 2021 | 08:49 WIB
Jalankan Hilirisasi Batubara, Bebas Royalti Menanti Produsen Batubara

ILUSTRASI. Pemerintah membebaskan pembayaran royalti bagi produsen batubara yang menjalankan hilirisasi.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memenuhi janjinya membebaskan pembayaran royalti bagi produsen batubara yang melakukan hilirisasi batubara melalui proyek gasifikasi.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produsen batubara yang sudah menjalankan hilirisasi akan dibebaskan dari pembayaran royalti.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru