ILUSTRASI. Bank Kesejahteraan Ekonomi naik kelas setelah pemegang saham yaitu Danadipa Artha Indonesia menambah modal lewat privat placement. Pho KONTAN/Achmad Fauzie/27/02/2008.
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga sisa waktu sekitar 2,5 bulan sampai tutup tahun 2020, sebanyak sembilan bank belum memenuhi kewajiban modal inti minimal sebesar Rp 1 triliun. Kalau tak segera memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai akhir tahun, status mereka akan turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank-bank itu antara lain PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI), Prima Master Bank, Bank Fama Internasional, BPD Bengkulu dan BPD Lampung. Lalu BPD Sulteng, BPD Banten dan PT Bank Bisnis Internasional Tbk (BBSI).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.