Berita Bisnis

Karena Aturan Ganjil Genap, Bisnis Mobil Bekas Semarak Kembali

Selasa, 27 Agustus 2019 | 06:07 WIB
Karena Aturan Ganjil Genap, Bisnis Mobil Bekas Semarak Kembali

ILUSTRASI. PENJUALAN MOBIL BEKAS

Reporter: Bidara Pink, Eldo Christoffel Rafael, Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana perluasan aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta turut mengerek bisnis penjualan mobil bekas. Bisnis mobil bekas yang sempat lesu karena riuh suhu politik nasional kini bergairah lagi.

Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih, menjelaskan pada awal tahun ini daya beli otomotif sempat menurun karena faktor pemilihan umum (pemilu). Namun di sisi lain, aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggairahkan permintaan mobil bekas.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru