Kebijakan Anti Fraud Bank, OJK Rilis Aturan Hingga Janji Perketat Pengawasan
Senin, 30 Desember 2019 | 10:33 WIB
ILUSTRASI. Masyarakat menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di pusat perbelajaan Jakarta, Senin (2/12). Otoritas Jasa Keuangan merilis aturan soal strategi anti fraud bagi bank umum. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/2/12/2019.
Reporter: Anggar Septiadi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan ketentuan soal strategi anti fraud bagi bank umum melalui POJK 39/POJK.03/3019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.
Berdasarkan beleid ini, bank harus menyampaikan laporan implementasi strategi tersebut per semester.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.