Berita Regulasi

Kejagung Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus Jiwasraya

Rabu, 15 Januari 2020 | 07:21 WIB
Kejagung Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus Jiwasraya

ILUSTRASI. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan d

Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya bergerak. Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/1) menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka di antaranya merupakan anggota dewan direksi di Jiwasraya periode tahun 2008 sampai 2018. Mereka adalah Hendrisman Rahim yang di masa itu menjabat sebagai Direktur Utama.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru