Berita Regulasi

Kemhub Tolak Ambil Kewenangan Polri

Senin, 17 Februari 2020 | 09:03 WIB
Kemhub Tolak Ambil Kewenangan Polri

ILUSTRASI. Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten, Rabu (31/10/2019). Sejak polisi gencar menggelar razia permintaan pembuatan SIM melonjak tajam dari biasanya hanya 40 - 50 pemohon kini menjadi 2

Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menolak pengalihan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik motor dan mobil, maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dikelola Polri.

Wacana peralihan kewenangan itu muncul saat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di DPR. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru