Berita Regulasi

KKP Akan Kembali Mengizinkan Kapal Penangkap Ikan Berukuran Besar

Rabu, 15 Januari 2020 | 06:19 WIB
KKP Akan Kembali Mengizinkan Kapal Penangkap Ikan Berukuran Besar

ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) meninjau kapal pencuri ikan berbendara Vietnam di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (9/1/2020).

Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan penangkapan ikan bakal berubah. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akan mengizinkan kapal tangkap ikan berukuran di atas 150 Gross Tonnage (GT) beroperasi.

Alasan Edhy memperbolehkannya nelayan menggunakan kapal tangkap ikan ukuran di atas 150 GT itu untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya perikanan dalam negeri. "Evaluasi sedang kami lakukan dan itu saya tidak sendiri, ada tim yang sedang bekerja. Kami akan uji publik ke lapangan," ujar Edhy Prabowo usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (14/1).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru