KKP Akan Kembali Mengizinkan Kapal Penangkap Ikan Berukuran Besar
Rabu, 15 Januari 2020 | 06:19 WIB
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) meninjau kapal pencuri ikan berbendara Vietnam di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (9/1/2020).
Reporter: Abdul Basith
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan penangkapan ikan bakal berubah. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akan mengizinkan kapal tangkap ikan berukuran di atas 150 Gross Tonnage (GT) beroperasi.
Alasan Edhy memperbolehkannya nelayan menggunakan kapal tangkap ikan ukuran di atas 150 GT itu untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya perikanan dalam negeri. "Evaluasi sedang kami lakukan dan itu saya tidak sendiri, ada tim yang sedang bekerja. Kami akan uji publik ke lapangan," ujar Edhy Prabowo usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (14/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.