ILUSTRASI. Sejumlah pengendara ojek daring menunggu orderan penumpang di shelter ojek daring di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Rabu (14/8/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.
Reporter: Amalia Fitri | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan meninjau kembali tarif ojek online. Rencana ini menanggapi permintaan penyesuaian tarif yang diajukan salah satu asosiasi pengemudi ojek online.
Seperti dikutip Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya menyatakan alasan penyesuaian tarif lantaran beberapa indikator yang mengacu ke Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 sudah naik. Namun dia tak menyebutkan indikator mana yang meningkat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.