ILUSTRASI. Dua orang tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/12/2019). ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merampungkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sejumlah poin krusial tercantum dalam beleid turunan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini. Pertama, TKA hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu dalam perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.