ILUSTRASI. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Reporter: Fahriyadi, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (26/2) hingga Sabtu dinihari (27/2). KPK mengamankan enam orang dalam OTT ini. Hasilnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah (NA) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.