Kreditur Bank Minta Pengadilan Semarang Menolak PKPU Sritex (SRIL)
Kamis, 06 Mei 2021 | 07:35 WIB
ILUSTRASI. Bank QNB menilai Sritex (SRIL) mampu melunasi utang CV Prima Karya.ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/nz/14.
Reporter: Nur Qolbi
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menentang upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PT Bank QNB Indonesia TbkĀ meminta Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan yang diajukan CV Prima Karya kepada Sritex dan tiga anak usahanya.
Kuasa Hukum Bank QNB Indonesia Swandy Halim mengatakan, permintaan tersebut diajukan karena utang senilai Rp 5,5 miliar dalam PKPU tersebut masih dipersengketakan. Sebelumnya, Sritex juga menilai, gugatan PKPU ini berpotensi memicu wanprestasi di seluruh utang keuangan Grup Sritex.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.