Berita Market

Kreditur Bank Minta Pengadilan Semarang Menolak PKPU Sritex (SRIL)

Kamis, 06 Mei 2021 | 07:35 WIB
Kreditur Bank Minta Pengadilan Semarang Menolak PKPU Sritex (SRIL)

ILUSTRASI. Bank QNB menilai Sritex (SRIL) mampu melunasi utang CV Prima Karya.ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/nz/14.

Reporter: Nur Qolbi | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menentang upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PT Bank QNB Indonesia TbkĀ meminta Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan yang diajukan CV Prima Karya kepada Sritex dan tiga anak usahanya.

Kuasa Hukum Bank QNB Indonesia Swandy Halim mengatakan, permintaan tersebut diajukan karena utang senilai Rp 5,5 miliar dalam PKPU tersebut masih dipersengketakan. Sebelumnya, Sritex juga menilai, gugatan PKPU ini berpotensi memicu wanprestasi di seluruh utang keuangan Grup Sritex.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru