Berita *Regulasi

Lagi, Pemerintah Obral Insentif PPh Covid-19

Senin, 22 Juni 2020 | 10:05 WIB
Lagi, Pemerintah Obral Insentif PPh Covid-19

ILUSTRASI. Seorang satpam menggunakan pelindung wajah menjelaskan tata cara pelayanan pajak di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kupang,NTT Selasa,(16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan te

Reporter: Venny Suryanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menggelontorkan insentif pajak penghasilan (PPh) di tengah pandemi Covid-19. Kali ini, insentif diberikan untuk wajib pajak (WP) yang membantu memerangi Covid-19.

Insentif ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020. Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku per 10 Juni 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru