ILUSTRASI. Seorang satpam menggunakan pelindung wajah menjelaskan tata cara pelayanan pajak di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kupang,NTT Selasa,(16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan te
Reporter: Venny Suryanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menggelontorkan insentif pajak penghasilan (PPh) di tengah pandemi Covid-19. Kali ini, insentif diberikan untuk wajib pajak (WP) yang membantu memerangi Covid-19.
Insentif ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020. Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku per 10 Juni 2020.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.