ILUSTRASI. Air menggenang di di ruas jalan tol dalam kota dan Jalan S. Parman, Grogol, Jakarta, Rabu (01/01). KONTAN/Franiskus Simbolon
Reporter: Rahma Anjaeni, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif jalan tol ruas dalam kota Jakarta. Rencana kenaikan ini merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Ruas yang akan mengalami kenaikan tarif adalah ruas Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit. Ruas tol tersebut dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.