ILUSTRASI. PT EMCO Asset Management
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Triyanto, advokat yang mengatas namakan 72 nasabah PT Emco Asset Management (EMCO) meminta perlindungan kepada Kabareskrim (Kepala Bareskrim) Mabes Polri. Hal ini seiring penolakan laporan nasabah EMCO, yang disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kepada KONTAN, Triyanto mengatakan, pada Jumat (31/1) SPKT Bareskrim menolak laporan nasabah. Alasannya, tidak ada unsur pidana yang diduga dilakukan oleh para terlapor yang terdiri dari: EMCO; PT Hanson International Tbk (MYRX); Eddy Kurniawan Direktur Utama EMCO; dan Benny Tjokrosaputro Direktur Utama MYRX.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.