Berita Ekonomi

MAKI Serahkan Barang Bukti Paket Sembako ke KPK

Kamis, 17 Desember 2020 | 07:37 WIB
MAKI Serahkan Barang Bukti Paket Sembako ke KPK

ILUSTRASI. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bansos COVID-19 kepada awak media yang akan diserahkan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/12/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan suap pembagian bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan beberapa pejabat pembuatan komitmen Kemensos maupun pihak swasta terus bergulir.

Dalam penelusurannya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga, pungutan atau fee terhadap setiap paket bansos berbentuk sembako yang diklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 10.000, bisa lebih besar yang ditaksir hingga Rp 33.000 per paket.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru