ILUSTRASI. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bansos COVID-19 kepada awak media yang akan diserahkan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/12/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan suap pembagian bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan beberapa pejabat pembuatan komitmen Kemensos maupun pihak swasta terus bergulir.
Dalam penelusurannya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga, pungutan atau fee terhadap setiap paket bansos berbentuk sembako yang diklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 10.000, bisa lebih besar yang ditaksir hingga Rp 33.000 per paket.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.